Sunday, November 24, 2013

Browse » home» » » » » » » » » Menghina Di Instagram 2 Gadis ABG Dihukum Denda

Menghina Di Instagram 2 Gadis ABG Dihukum Denda



Menghina Di Instagram, 2 Gadis ABG Dihukum Denda - Walau umur masih terhitung ABG (anak baru gede), dua gadis remaja usia 15 dan 16 tahun di Swedia gara-gara ulah iseng menghina (bullying) sekitar 38 anak sebayanya  lewat situs berbagi foto Instagram, dihukum denda dan wajib kerja pelayanan masyarakat. Instagram, yang dibeli oleh Facebook Inc. tahun lalu sebesar USD 715 juta, pada 2010 diklaim memiliki lebih dari 10 juta pengguna global. Ini sebuah paradigma penting bahwa budaya berkomentar di jejaring sosial tetap harus menjaga kesopanan net-etik (Internet etiquette). Walau mereka menggunakan nama akun tak bernama alias anonym, tetap saja namanya teknologi mudah untuk melacaknya lewat perangkat yang digunakan.

Menghina Di Instagram, 2 Gadis ABG Dihukum Denda

Merebak sejak awal kelakuan iseng mereka pada bulan Desember tahun lalu, komentar cepat menyebar di Internet sebelum akun Instagram mereka ditutup. Tak tanggung-tanggung peristiwa ini mencuatkan aksi protes di jalan-jalan kota Gothenburg, serta mengundang huru hara kekerasan seperti dilaporkan  Reuters.

"Banyak orang berpikir dalam modus ‘anonim’ di belakang komputer, mereka bebas berkomentar sesuka hati, Putusan itu sebuah sinyal bahwa budaya penghinaan dilarang. Orang tua waspadalah  terhadap anak-anak kalian di depan komputer" pengacara penggugat, Arash Raoufi, mengingatkan.

Cyber-bullying

Cyber-bullying di kalangan muda-mudi memang lumayan memprihatinkan sejalan pertumbuhan media sosial, disini hikmah yang dipetik adalah janganlah mencoba menulis komentar memfitnah, mengejek dan sebagainya walau saat dikirim status tak mencantumkan nama pengirim, ingatlah teknologi tak buta dan dapat melacaknya melalui perangkat yang digunakan  hingga rentan terhadap penuntutan pengadilan.

Mungkin masih segar dalam ingatan masyarakat di Indonesia soal kasus korupsi yang melanda para petinggi senior kekuasaan di tanah air, atau kasus kekerasan seksual terbalut tindak pembunuhan ke seorang mahasiswi oleh supir angkot di Jakarta Barat dan banyak lagi, modul pengusutan tersangka sudah modern melalui pelacakan pesan sms beredar di jalur internet serta perangkat komunikasi yang digunakan.

No comments:

Post a Comment